Pakar Hukum Tata Negara Bela Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA
Minggu, 03 Oktober 2021 - 23:36 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. FOTO/IST
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid membela pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra dari penilaian pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah terkait uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, analisis serta penilaian M Rizal Fadillah yang menyalahkan Yusril tersebut harus diluruskan secara proporsional agar publik mendapat suguhan informasi yang sehat, konstruktif serta edukatif.
"Ini agar tidak tercipta suatu produk analisis yang distorsif dan Bayes di tengah publik," kata Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).
Menurut Fahri Bachmid, penilaian M Rizal Fadillah yang seolah menyalahkan Yusril karena membela empat kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono tersebut sangat subjektif dan politis. M Rizal Fadillah dinilai tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau dalam bingkai kekuasaan lembaga peradilan.
Baca juga: Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat AD ART Partai Demokrat ke MA
Selain itu, kata Fahri, M Rizal Fadillah juga tidak memandang permohonan yang dilayangkan Yusril ke MA secara akademik dengan mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Bagaimana bisa langkah serta upaya legal konstitusional bagi pencari keadilan melalui sarana hukum yang sah bisa dinilai sebaliknya? atau dianggap sebagai sesuatu yang destruktif dan berbahaya?
"Jika itu cara pandangnya maka sesungguhnya telah terjadi logical fallacy yang pada hakikatnya jauh lebih berbahaya daripada potensi kakacauan hukum dan politik seperti prediksi imajiner M Rizal Fadillah," kata Fahri Bachmid.
"Ini agar tidak tercipta suatu produk analisis yang distorsif dan Bayes di tengah publik," kata Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).
Menurut Fahri Bachmid, penilaian M Rizal Fadillah yang seolah menyalahkan Yusril karena membela empat kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono tersebut sangat subjektif dan politis. M Rizal Fadillah dinilai tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau dalam bingkai kekuasaan lembaga peradilan.
Baca juga: Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat AD ART Partai Demokrat ke MA
Selain itu, kata Fahri, M Rizal Fadillah juga tidak memandang permohonan yang dilayangkan Yusril ke MA secara akademik dengan mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Bagaimana bisa langkah serta upaya legal konstitusional bagi pencari keadilan melalui sarana hukum yang sah bisa dinilai sebaliknya? atau dianggap sebagai sesuatu yang destruktif dan berbahaya?
"Jika itu cara pandangnya maka sesungguhnya telah terjadi logical fallacy yang pada hakikatnya jauh lebih berbahaya daripada potensi kakacauan hukum dan politik seperti prediksi imajiner M Rizal Fadillah," kata Fahri Bachmid.
Lihat Juga :