Penangkapan Nurhadi dan Menantu Jadi Momentum Penting bagi Peradilan

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:49 WIB
"Meminta seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan," jelasnya.

Erwin juga meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan sinergi dan membentuk tim khusus demi mengawal kasus ini ke sampai berkekuatan hukum tetap.

"Meminta seluruh warga negara, terutama fakultas hukum, pusat studi dan para peneliti hukum, untuk terlibat aktif mengikuti kasus besar dalam sejarah hukum Indonesia yang dapat menjadi pintu masuk melakukan reformasi peradilan ini secara menyeluruh," tuturnya. (Baca juga: Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu)

Nurhadi, menantunya, dan Hiendra Soenjoto ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penanganan perkara pada tahun 2015-2016 dan gratifikasi. Mantan orang nomor dua di institusi tertinggi peradilan di Indonesia menghilang sejak masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020, setelah mangkir dari panggilan KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!