Penangkapan Nurhadi dan Menantu Jadi Momentum Penting bagi Peradilan

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:49 WIB
loading...
Penangkapan Nurhadi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam. Diketahui keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Menanggapi itu, Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natorsmal menilai ditangkapnya Nurhadi dan menantu menjadi momentum yang sangat baik bagi peradilan di Indonesia. (Baca juga: Nurhadi dan Menantu Ditangkap KPK, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan)

"Penangkapan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perjalanan sejarah reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. Mengingat proses pemeriksaan KPK yang memakan waktu lama, setelah hingar bingar penggeledahan di rumah Nurhadi terkait perobekan dokumen hingga uang ratusan ribu US dolar yang ditemukan di closet," ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Erwin melanjutkan Pilnet mengapresiasi KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantu serta meminta KPK untuk memproses secara transparan. Erwin juga berharap KPK dapat melanjutkan pencarian terhadap DPO lain atas nama Hiendra Soenjoto.

"Meminta seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan," jelasnya.

Erwin juga meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan sinergi dan membentuk tim khusus demi mengawal kasus ini ke sampai berkekuatan hukum tetap.

"Meminta seluruh warga negara, terutama fakultas hukum, pusat studi dan para peneliti hukum, untuk terlibat aktif mengikuti kasus besar dalam sejarah hukum Indonesia yang dapat menjadi pintu masuk melakukan reformasi peradilan ini secara menyeluruh," tuturnya. (Baca juga: Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu)

Nurhadi, menantunya, dan Hiendra Soenjoto ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penanganan perkara pada tahun 2015-2016 dan gratifikasi. Mantan orang nomor dua di institusi tertinggi peradilan di Indonesia menghilang sejak masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020, setelah mangkir dari panggilan KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
DBL Gandeng Partner...
DBL Gandeng Partner Anyar untuk Dorong Pengembangan Talenta Muda Indonesia
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Berita Terkini
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved