Mahfud MD Sebut Novel Baswedan Dkk Tidak Otomatis Menjadi Penyidik di Polri
Rabu, 29 September 2021 - 16:50 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka Novel Baswedan dkk tidak otomatis menjadi penyidik di Polri.
"Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik," kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Mahfud MD menjelaskan, nantinya puluhan mantan pegawai KPK tersebut akan diberdayakan di bidang pemberantasan korupsi. Menurut dia, untuk posisi detail ke depannya itu menjadi urusan Kapolri untuk mengaturnya.
Baca juga: Novel Baswedan Bakal Direkrut Jadi ASN Polri
"Mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya," katanya.
Untuk diketahui, Kapolri sebelumnya mengatakan bahwa penarikan para pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri untuk pengembangan tugas-tugas. Sigit telah menyurati Presiden Jokowi untuk mendapat restu rencana tersebut.
"Berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih
Lihat Juga: Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
"Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik," kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Mahfud MD menjelaskan, nantinya puluhan mantan pegawai KPK tersebut akan diberdayakan di bidang pemberantasan korupsi. Menurut dia, untuk posisi detail ke depannya itu menjadi urusan Kapolri untuk mengaturnya.
Baca juga: Novel Baswedan Bakal Direkrut Jadi ASN Polri
"Mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya," katanya.
Untuk diketahui, Kapolri sebelumnya mengatakan bahwa penarikan para pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri untuk pengembangan tugas-tugas. Sigit telah menyurati Presiden Jokowi untuk mendapat restu rencana tersebut.
"Berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih
Lihat Juga: Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
(abd)
tulis komentar anda