Catat, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Rabu, 29 September 2021 - 15:09 WIB
a. Aparat pengawasan intern pemerintah untuk penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah; dan

b. Lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:

a. pencegahan tindak pidana korupsi;

b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;

c. kepentingan perpajakan;

d. pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan; dan

e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian isi Pasal 11 Perpres 83/2021.

Penyelenggara pelayanan publik harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini. Baca juga: 14 Instansi Telah Bergabung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi

Perpres 83/2021 diteken Presiden Jokowi pada 9 September 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!