Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan

Rabu, 29 September 2021 - 14:58 WIB
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tetapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," jelasnya.

Mahfud menuturkan, dasar akan hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. Di mana PP itu berbunyi 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'.

"Selain itu Presiden dapat mendelegasikan kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!