Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan
Rabu, 29 September 2021 - 14:58 WIB
Baca juga: Johan Budi Sebut Rekrutmen 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Karena Kapolri Butuh
Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal TWK pegawai KPK tidak salah secara hukum.
Selain itu, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui usulan Kapolri 56 pegawai KPK nonaktif menjadi ASN dapat dikatakan benar.
Diketahui, MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. MA juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan, para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal TWK pegawai KPK tidak salah secara hukum.
Selain itu, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui usulan Kapolri 56 pegawai KPK nonaktif menjadi ASN dapat dikatakan benar.
Diketahui, MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. MA juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan, para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Lihat Juga :