Kontras Desak Pemerintah Hentikan Penghilangan Orang Secara Paksa

Selasa, 02 Juni 2020 - 02:52 WIB
Koordinator KontraS Yati Andriyani mengungkapkan, praktik kejahatan penghilangan orang secara paksa telah banyak terjadi dan berulang di Indonesia. Mulai dari tragedi 1965-1966, Tanjung Priok 1986, Tragedi Talangsari 1989, okupasi Timor Timur, penculikan aktivis pro demokrasi 1997-1998, DOM Aceh hinga pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua.

"Semua peristiwa tersebut tidak ada penyelesaian yang adil hingga hari ini. Para korban yang dihilangkan tidak dikembalikan, kebenaran tidak diungkap, dan akuntabilitas keadilan masih terus diingkari negara. Impunitas semakin akut, para terduga pelaku diberikan ruang dalam lingkar pemerintahan," cetus Yati dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Ia menilai, pemerintah masih saja mangkir atas janjinya untuk meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa (International Convention on Protection of All Peoples from Enforced Disappearances). Setelah 10 tahun sejak 2010, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Martin Natalegawa menandatangani Konvensi tersebut.

"Sampai saat ini pemerintah tidak juga meratifikasi konvensi. Aturan dan instrumen hukum yang jelas dan spesifik mengenai penghilangan orang secara paksa sangat diperlukan, termasuk dengan meratifikasi konvensi ini," terang dia.

Padahal lanjut Yati, konvensi itu menjamin ketidakberulangan peristiwa dan perlindungan bagi setiap orang dari penghilangan paksa. Selain itu, kesepakatan tersebut juga bentuk komitmen pemerintah di tingkat internasional untuk menghentikan seluruh praktik kejahatan penghilangan orang secara paksa di dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!