Pimpinan DPR Gelar Rapat Tunjuk Plt untuk Posisi Azis Syamsuddin
Senin, 27 September 2021 - 13:24 WIB
Pergantian posisi Azis secara definitif, menurut ketua harian DPP Partai Gerindra diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Partai Golkar yang menempati kursi terbesar kedua di Senayan.
“Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpjnan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui Rapim, Bamus (Badan Musyawarah) dan Paripurna,” papar Dasco.
Baca juga: Soal Pengganti Azis Syamsuddin, Airlangga Umumkan Selasa Sore
Dasco menambahkan, tidak ada tenggat waktu untuk pergantian Wakil Ketua DPR definitif ini. Untuk mengantisipasinya, pimpinan DPR menentukan Plt wakil ketua DPR Korpolkam.
“Kita membuat kontigensi plan-nya memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, tugas yang ada bisa terbengkalai,” ungkapnya.
“Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpjnan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui Rapim, Bamus (Badan Musyawarah) dan Paripurna,” papar Dasco.
Baca juga: Soal Pengganti Azis Syamsuddin, Airlangga Umumkan Selasa Sore
Dasco menambahkan, tidak ada tenggat waktu untuk pergantian Wakil Ketua DPR definitif ini. Untuk mengantisipasinya, pimpinan DPR menentukan Plt wakil ketua DPR Korpolkam.
“Kita membuat kontigensi plan-nya memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, tugas yang ada bisa terbengkalai,” ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :