Luhut Vs Haris Azhar-Fatia, Polisi Bakal Terapkan Restorative Justice

Senin, 27 September 2021 - 12:38 WIB
Polda Metro Jaya akan menerapkan restorative justice dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Tangkapan Layar Youtube Haris Azhar
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menerapkan restorative justice dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan . Hari ini, Luhut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti .

"Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).



Yusri mengatakan pihaknya akan tetap mengupayakan jalur damai dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan jika nantinya kasus tersebut tak menemukan jalur damai, akan diproses hukum.

"Mudah-mudahan bisa, kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," imbuhnya.

Sebelumnya, Luhut menegaskan meski harus mengikuti mediasi sebagai aturan, pihaknya akan tetap membawa kasus tersebut ke meja hijau. Hal itu sebagai tanggung jawab atas apa yang dikatakan tentang dirinya.

"Saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," kata Luhut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!