Teror Diskusi UGM, Elsam Minta Bebaskan Kampus dari Represi

Senin, 01 Juni 2020 - 18:13 WIB
Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti. Artinya, setiap topik yang diangkat dalam mimbar akademik merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

“CLS sebagai sivitas akademika FH UGM dan narasumber sebagai sivitas akademika FH UII dapat dengan bebas untuk membahas persoalan impeachment terhadap pemimpin negara dan pemerintahan karena menggunakan basis keilmuan hukum tata negara,” ujarnya.

Karena itu, Andi mendesak agar Polda Yogyakarta menyelidiki peristiwa intimidasi tersebut. Termasuk juga menyelidiki peretasan perangkat telepon milik penyelenggara, dosen dan para pihak terkait yang diteror.

Andi juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memastikan kebebasan mimbar akademik merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

Sebagai informasi, diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) FH UGM sempat menuai polemik lantaran terkait dengan tema yang diusung. Awalnya diskusi ini mengangkat tema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian, diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) itu rencananya dihelat secara virtual pada Jumat (29/5/2020). Alih-alih terlaksana, kegiatan itu justru dibatalkan karena muncul berbagai teror dan intimidasi kepada panitia penyelenggara serta narasumber.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More