Azis Ditangkap KPK, Airlangga Tugaskan Ketua DPP Partai Golkar Beri Penjelasan di DPR

Sabtu, 25 September 2021 - 11:02 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah menugaskan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir beserta tim untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah menugaskan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir beserta tim untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Nanti Pak Adies dan tim yang akan menjelaskan. Kan kita sudah menugaskan saudara Adies sebagai Badan Hukum dan HAM (Bakumham)," kata Airlangga saat jalan sehat di depan Gedung Equity Tower, Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Airlangga mengatakan, Adies Kadir akan menjelaskan kasus yang menjerat Azis Syamsuddin di Kantor Fraksi Golkar Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. "Pertama silakan hadir. Golkar sedang mengkaji kita akan berikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00," ujar Airlangga.



Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli.

Dalam perkara tersebut, Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More