Mahfud MD Ingatkan Aparat Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Laporkan Pungli

Jum'at, 24 September 2021 - 16:38 WIB
"Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak," tuturnya.

"Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik," sambungnya.

Mahfud menjelaskan upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktik pungli. Dia menilai Saber Pungli bukanlah lembaga hukum pemberantasan korupsi.

"Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi," terangnya. Baca juga: Mahfud MD Sebut Salah Satu Opsi Pemilu Dilaksanakan 24 April 2024

Meskipun Saber Pungli ketuanya adalah seorang Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang merupakan penegak hukum termasuk kejaksaan, namun sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Ditambahkannya Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!