Mahfud MD Ingatkan Aparat Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Laporkan Pungli
Jum'at, 24 September 2021 - 16:38 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau aparat penegak hukum agar merespons laporan dan informasi mengenai pungutan liar (pungli) dengan baik. Menurutnya, jangan sampai malah warga yang dimusuhi atau dikriminalisasi.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara 'Pencanangan Kabupaten/Kota Bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta' yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
"Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” ujar Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencontohkan ketika Aktivis Antikorupsi Emerson Juntho melalui akun Twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan. Menurut Mahfud, dirinya langsung merespons hal itu dengan baik.
"Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam," ujar Mahfud sembari mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Berbagai usulan dari masyarakat, kata Mahfud, agar ditampung dan dipelajari terlebih dulu. Namun terkait tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan perlu bukti yang konkret agar petugas atau aparat mampu menyelesaikan.
"Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak," tuturnya.
"Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik," sambungnya.
Mahfud menjelaskan upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktik pungli. Dia menilai Saber Pungli bukanlah lembaga hukum pemberantasan korupsi.
"Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi," terangnya.
Meskipun Saber Pungli ketuanya adalah seorang Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang merupakan penegak hukum termasuk kejaksaan, namun sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Ditambahkannya Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara 'Pencanangan Kabupaten/Kota Bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta' yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
"Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” ujar Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencontohkan ketika Aktivis Antikorupsi Emerson Juntho melalui akun Twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan. Menurut Mahfud, dirinya langsung merespons hal itu dengan baik.
"Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam," ujar Mahfud sembari mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Berbagai usulan dari masyarakat, kata Mahfud, agar ditampung dan dipelajari terlebih dulu. Namun terkait tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan perlu bukti yang konkret agar petugas atau aparat mampu menyelesaikan.
"Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak," tuturnya.
"Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik," sambungnya.
Mahfud menjelaskan upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktik pungli. Dia menilai Saber Pungli bukanlah lembaga hukum pemberantasan korupsi.
"Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi," terangnya.
Meskipun Saber Pungli ketuanya adalah seorang Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang merupakan penegak hukum termasuk kejaksaan, namun sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Ditambahkannya Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli.
(kri)
tulis komentar anda