KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Jum'at, 24 September 2021 - 13:21 WIB
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Masing-masing Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, KPK Diminta Proses Kasus E-KTP
(abd)
Lihat Juga :