KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP

Jum'at, 24 September 2021 - 13:21 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Jumat (24/9/2021). Paulus bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Diperiksa sebagai tersangka pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).



Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Baca juga: Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!