M Kece Dianiaya, LPSK Pertanyakan Sistem Keamanan di Rutan Bareskrim Polri

Minggu, 19 September 2021 - 21:30 WIB
Apalagi, kata Nasution, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.

LPSK, lanjut Nasution, menyoroti hak-hak korban seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku. Baca juga: Akui Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte: Perbuatannya Bahayakan Kerukunan Umat Beragama

Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima. “Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!