Kepala Daerah Diminta Jangan Politisasi Bansos
Sabtu, 18 September 2021 - 11:23 WIB
JAKARTA - Kepala daerah diminta tidak menjadikan program bantuan sosial (bansos) sebagai alat pencitraannya. Pemikiran untuk mengurangi beban masyarakat miskin karena terdampak Covid-19 harus jadi landasan dalam pendistribusian bansos .
“Data bansos jangan dipolitisir, tapi mesti diperbaiki. Tugas kepala daerah bukan untuk memutarbalikkan data, tapi untuk memperbaikinya, agar data kemiskinan dan masyarakat miskin bisa diperbaiki,” ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Sabtu (18/9/2021).
Menurut dia, bansos harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan politik, bukan berdasarkan pada kepentingan politik kepala daerah . “Oleh karena itu, para politisi yang menjadi kepala daerah mestinya sadar diri agar jangan berpikir untuk kepentingan politik semata,” kata Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menambahkan kepala daerah harus berjuang dan memperjuangkan hak rakyat miskin penerima bansos. “Dengan tidak mengotak-atik atau memanipulasi data bansos,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai perlu ada instansi yang bertanggungjawab penuh atas penyajian dan pembaruan data kemiskinan secara digital, real time, dan terbuka. “Dengan mendayagunakan unit pemerintahan terbawah secara partisipatoris, sehingga dari waktu ke waktu bisa up to date,” katanya secara terpisah.
Komisi II DPR, lanjut dia, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawasi pemutakhiran data bansos oleh pemerintah daerah. Dirinya pun memberikan saran agar bansos bisa lebih cepat masyarakat penerima manfaat terima.
“Bentuk tunai dan pakai jasa perbankan. Penerima manfaat harus punya rekening dengan saldo awal yang sangat ringan dan saldo bisa diambil semua tanpa biaya administrasi,” ujarnya.
Menurut dia, pemimpin daerah harus punya citra dan membuat citra melalui perilaku, tindakan, kebijakan, program, dan kegiatan yang arif dan solutif sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya. Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan perbaikan data penerima bansos kerap dihambat oleh kepentingan politik kepala daerah. Demi memoles citranya, kepala daerah kerap bermain dengan data penerima bansos.
Pemerintah kota atau kabupaten bertanggung jawab dalam proses pembaruan data tersebut, untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditetapkan paling sedikit setiap enam bulan sekali.
“Data bansos jangan dipolitisir, tapi mesti diperbaiki. Tugas kepala daerah bukan untuk memutarbalikkan data, tapi untuk memperbaikinya, agar data kemiskinan dan masyarakat miskin bisa diperbaiki,” ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Sabtu (18/9/2021).
Menurut dia, bansos harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan politik, bukan berdasarkan pada kepentingan politik kepala daerah . “Oleh karena itu, para politisi yang menjadi kepala daerah mestinya sadar diri agar jangan berpikir untuk kepentingan politik semata,” kata Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menambahkan kepala daerah harus berjuang dan memperjuangkan hak rakyat miskin penerima bansos. “Dengan tidak mengotak-atik atau memanipulasi data bansos,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai perlu ada instansi yang bertanggungjawab penuh atas penyajian dan pembaruan data kemiskinan secara digital, real time, dan terbuka. “Dengan mendayagunakan unit pemerintahan terbawah secara partisipatoris, sehingga dari waktu ke waktu bisa up to date,” katanya secara terpisah.
Komisi II DPR, lanjut dia, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawasi pemutakhiran data bansos oleh pemerintah daerah. Dirinya pun memberikan saran agar bansos bisa lebih cepat masyarakat penerima manfaat terima.
“Bentuk tunai dan pakai jasa perbankan. Penerima manfaat harus punya rekening dengan saldo awal yang sangat ringan dan saldo bisa diambil semua tanpa biaya administrasi,” ujarnya.
Menurut dia, pemimpin daerah harus punya citra dan membuat citra melalui perilaku, tindakan, kebijakan, program, dan kegiatan yang arif dan solutif sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya. Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan perbaikan data penerima bansos kerap dihambat oleh kepentingan politik kepala daerah. Demi memoles citranya, kepala daerah kerap bermain dengan data penerima bansos.
Pemerintah kota atau kabupaten bertanggung jawab dalam proses pembaruan data tersebut, untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditetapkan paling sedikit setiap enam bulan sekali.
(rca)
tulis komentar anda