Bareskrim Kebut Pemberkasan M Kece dan Ustaz Yahya Waloni

Jum'at, 17 September 2021 - 14:38 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sedang mengebut berkas perkara kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan penodaan agama, yang menjerat M Kece dan Ustaz Yahya Waloni.

Baca juga: Kominfo Blokir Akun Youtube M Kece karena Mengandung Unsur Penodaan Agama

"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai. Bisa tahap satu diselesaikan ke Kejaksaan. Pasti publik tahu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (17/9/2021).



Rusdi memastikan, semua proses penyidikan terus berjalan untuk melakukan perlengkapan berkas tersebut. Kedua tersangka juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri. "Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan," ujar Rusdi.

Diketahui, M Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ia menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Dia bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.

Kemudian, Yahya Waloni juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Yahya Waloni kemudian ditahan dan sempat dibantarkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More