Krisdayanti Buka-bukaan Soal Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Dasco: Jangan Dipolitisasi
Kamis, 16 September 2021 - 21:19 WIB
JAKARTA - Krisdayanti , anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkap besaran gaji dan tunjangan anggota DPR serta dana aspirasi. Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta hal itu jangan dipolitisasi.
Pengakuan Krisdayanti itu disampaikan dalam akun YouTube Channel Akbar Faizal Uncensored berjudul "Nekat! Krisdayanti Berani Bicara Politik di Sini! | AF Uncensored" yang diunggah 13 September 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa mengenai hal itu sudah dijelaskan secara rinci oleh Krisdayanti. Perlu diketahui bahwa itu bukan pendapatan atau take home pay seorang anggota Dewan.
"Sebenarnya sudah dirinci sama Mbak Krisdayanti itu bukan pendapatan. Kalau pendapatan uang masuk dibawa pulang ke rumah. Sementara take home pay kita dan ini ada di website DPR sebenernya, bukan hal yang ditutup-tutupi," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (16/9/2021).
Soal besaran gaji, tunjangan, dan lain sebagainya, Dasco melanjutkan itu semua memang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan di dapil, seperti di masa reses, lalu kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) dan kebutuhan lainnya di dapil yang justru jauh lebih besar dari total pendapatan anggota Dewan yang disebut besar itu.
"Malah kadang-kadang seperti Covid sekarang kebanyakan anggota DPR harus menutupi dari sumber lain, karena banyaknya konstituen yang membutuhkan alat kesehatan dan sembako gitu," terangnya.
Menurut Dasco, kalaupun besaran pendapatan anggota Dewan itu tidak disampaikan di kanal YouTube tersebut, bisa dicari di laman resmi DPR RI, karena memang tidak ada yang disembunyikan.
Untuk itu, dia meminta agar tidak dipolitisasi bahwa besaran itu adalah hal yang dibawa pulang ke rumah anggota Dewan. "Kalau kita jelaskan begitu saja, asal jangan dipolitisasi seolah-olah anggota DPR itu pendapatannya yang dibawa pulang ke rumah segitu, nggak begitu," tegas Dasco.
Sebelumnya, Krisdayanti mengungkapkan setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp16 juta dan uang tunjangan Rp59 juta. "Setiap tanggal 1 (dapat) Rp16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, Selasa (14/9/2021).
Pengakuan Krisdayanti itu disampaikan dalam akun YouTube Channel Akbar Faizal Uncensored berjudul "Nekat! Krisdayanti Berani Bicara Politik di Sini! | AF Uncensored" yang diunggah 13 September 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa mengenai hal itu sudah dijelaskan secara rinci oleh Krisdayanti. Perlu diketahui bahwa itu bukan pendapatan atau take home pay seorang anggota Dewan.
"Sebenarnya sudah dirinci sama Mbak Krisdayanti itu bukan pendapatan. Kalau pendapatan uang masuk dibawa pulang ke rumah. Sementara take home pay kita dan ini ada di website DPR sebenernya, bukan hal yang ditutup-tutupi," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (16/9/2021).
Soal besaran gaji, tunjangan, dan lain sebagainya, Dasco melanjutkan itu semua memang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan di dapil, seperti di masa reses, lalu kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) dan kebutuhan lainnya di dapil yang justru jauh lebih besar dari total pendapatan anggota Dewan yang disebut besar itu.
"Malah kadang-kadang seperti Covid sekarang kebanyakan anggota DPR harus menutupi dari sumber lain, karena banyaknya konstituen yang membutuhkan alat kesehatan dan sembako gitu," terangnya.
Menurut Dasco, kalaupun besaran pendapatan anggota Dewan itu tidak disampaikan di kanal YouTube tersebut, bisa dicari di laman resmi DPR RI, karena memang tidak ada yang disembunyikan.
Untuk itu, dia meminta agar tidak dipolitisasi bahwa besaran itu adalah hal yang dibawa pulang ke rumah anggota Dewan. "Kalau kita jelaskan begitu saja, asal jangan dipolitisasi seolah-olah anggota DPR itu pendapatannya yang dibawa pulang ke rumah segitu, nggak begitu," tegas Dasco.
Sebelumnya, Krisdayanti mengungkapkan setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp16 juta dan uang tunjangan Rp59 juta. "Setiap tanggal 1 (dapat) Rp16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, Selasa (14/9/2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda