KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 16 September 2021 - 18:51 WIB
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang oleh hakim bukan pelaku utama.
Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang oleh hakim bukan pelaku utama.
Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(rca)
Lihat Juga :