KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 16 September 2021 - 18:51 WIB
loading...
KPK Kirim Eks Anak Buah...
Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi mantan Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Matheus dikirim ke lapas yang mayoritas berisikan koruptor tersebut pada hari ini.

Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Matheus Joko diputus bersalah karena turut menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19.

"Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuhnya.

Baca juga: Pintu Internasional Diperketat, Masuk Indonesia Hanya Boleh lewat Sini

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso. Dia juga didenda Rp450 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang oleh hakim bukan pelaku utama.

Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved