Tambah Jabatan Wakil Menteri PPN, Jokowi Teken Perpres 80/2021
Senin, 13 September 2021 - 16:50 WIB
Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi Pasal 3.
Selanjutnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa Kementerian PPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca juga: Menteri PPN Sebut Kepentingan Politik Kepala Daerah Perburuk Data Kemiskinan
(abd)
Lihat Juga :