Tambah Jabatan Wakil Menteri PPN, Jokowi Teken Perpres 80/2021

Senin, 13 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
Tambah Jabatan Wakil...
Presiden Jokowi resmi menambah jabatan wakil menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menambah jabatan wakil menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Sebagai dasar hukumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kemen PPN per 31 Agustus 2021.

"Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut dikutip, Senin (13/9/2021).

Dalam Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Adapun rincian tugas yang yang dimaksud dalam Ayat 4 terbagi ke dalam dua hal.

Baca juga: Menteri PPN Estimasikan Covid-19 Bisa Terkendali September

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi Pasal 3.

Selanjutnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa Kementerian PPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca juga: Menteri PPN Sebut Kepentingan Politik Kepala Daerah Perburuk Data Kemiskinan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
Raih Golden Leader 2026,...
Raih Golden Leader 2026, Wamenhaj Sentil Fenomena Konten Tanpa Isi
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Rekomendasi
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
BUMN yang Dibubarkan...
BUMN yang Dibubarkan oleh Jokowi Sepanjang 2021-2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved