KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Senin, 13 September 2021 - 11:14 WIB


Saat ini, KPK masih proses penyidikan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin (PS).

Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More