KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Senin, 13 September 2021 - 11:14 WIB
KPK memeriksa 16 saksi kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018 di Mapolda Jambi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil 16 orang saksi perkara suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jambi.

"Hari ini (13/9) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin (13/9/2021).



Ke-16 orang yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Hendri; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Jeo Fandy alias Asiang; Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari, Lily.

Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!