Ditjen Pas Ungkap Cara Masuknya HP ke Lapas

Sabtu, 11 September 2021 - 18:20 WIB
Padahal, kata Abdul, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada warga binaan yang ketahuan menggunakan HP di Lapas. "Sanksinya dia haknya tak dapat, keluarga binaan, remisi, asimilasi grasi karena pelanggaran," ucapnya.

Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang sekira pukul 01.50 WIB, Rabu 8 September 2021. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, diantaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.

Pihak terkait memutuskan bahwa, 41 jenazah yang tewas dilakukan proses identifikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak RS pun mendirikan posko Ante Mortem, agar pihak keluarga bisa memberikan data guna mempercepat proses pencocokan identitas.

Amuk si jago merah sendiri muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!