Lapas Over Kapasitas, Orientasi Penanganan Kejahatan Ringan Perlu Diubah

Kamis, 09 September 2021 - 22:26 WIB
Usman mengungkapkan, tiap tahanan memiliki hak atas kondisi penahanan yang layak. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dia berpendapat, over kapasitas juga menyebabkan tidak terpenuhinya Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan yang diadopsi oleh PBB.

Kata dia, penting bagi pemerintah mengkaji kembali perlunya melanjutkan masa penahanan demi menjaga kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanan, staf penjara dan masyarakat secara umum.

Selain itu kata dia, pemerintah harus mempertimbangkan apakah tahanan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, pembebasan lebih awal, atau dikenakan hukuman alternatif non-penahanan.

"Mereka harus sepenuhnya mempertimbangkan keadaan individu dan risiko yang akan ditimbulkan pada kelompok tahanan tertentu," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More