Menaker Ida Dorong Pemda Tingkatkan Perhatian pada Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Kamis, 09 September 2021 - 18:43 WIB
Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan pemda seperti pegawai non ASN, honorer, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan, dan guru honorer.
“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ia mengemukakan, Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.
Salah satu dari program tersebut, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan. “(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya
Menurutnya, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.
“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ia mengemukakan, Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.
Salah satu dari program tersebut, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan. “(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya
Menurutnya, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.
Lihat Juga :