Menaker Ida Dorong Pemda Tingkatkan Perhatian pada Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Kamis, 09 September 2021 - 18:43 WIB
Ia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.
“Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ucapnya.
Acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Awards 2020 dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Hadir juga Ketua dan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para nominasi gubernur, bupati/wali kota, dan pimpinan badan usaha, dan perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. CM
“Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ucapnya.
Acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Awards 2020 dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Hadir juga Ketua dan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para nominasi gubernur, bupati/wali kota, dan pimpinan badan usaha, dan perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. CM
(ars)
tulis komentar anda