Terima Aduan MS, LPSK Lakukan Asesmen Sebelum Berikan Perlindungan
Rabu, 08 September 2021 - 21:03 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menerima permintaan perlindungan oleh terduga korban (MS) terkait perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“(Aduan) sudah diterima, namun kita belum putuskan menjadi terlindung atau tidak,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo ketika dihubungi, Rabu (8/9/2021). Hasto menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan mengenai aduan dan melakukan penilaian. Proses tersebut, kata dia, akan memakan waktu sekitar satu minggu. “Nanti setelah hasil investigasi dan asesmen baru kita putuskan,” imbuhnya. Baca juga: LPSK Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di KPI Tidak Bisa Dituntut Balik
Selama dalam proses asesmen tersebut pihaknya juga akan melakukan pertimbangan beberapa hal. Hal tersebut akan dinilai seperti berjalan atau tidaknya perkara, kesaksian yang signifikan atau tidak dan melihat ancaman-ancaman serius yang diterima oleh korban. Bahkan menurutnya, ancaman pelaporan balik juga menjadi suatu pertimbangan. "Jadi asesmen itu untuk melihat kira-kira perlindungan yang diperlukan seperti apa, bantuan yang diperlukan seperti apa,” tuturnya.
Adapun, nantinya apabila status menjadi terlindung oleh LPSK maka pihaknya akan mendampingi korban. Hal tersebut mulai dari pendampingan psikologis sampai pendampingan segala proses hukum. “Dalam setiap proses itu nanti didampingi oleh LPSK, kalau bisa menjadi terlindung oleh LPSK.” tandasnya.
“(Aduan) sudah diterima, namun kita belum putuskan menjadi terlindung atau tidak,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo ketika dihubungi, Rabu (8/9/2021). Hasto menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan mengenai aduan dan melakukan penilaian. Proses tersebut, kata dia, akan memakan waktu sekitar satu minggu. “Nanti setelah hasil investigasi dan asesmen baru kita putuskan,” imbuhnya. Baca juga: LPSK Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di KPI Tidak Bisa Dituntut Balik
Selama dalam proses asesmen tersebut pihaknya juga akan melakukan pertimbangan beberapa hal. Hal tersebut akan dinilai seperti berjalan atau tidaknya perkara, kesaksian yang signifikan atau tidak dan melihat ancaman-ancaman serius yang diterima oleh korban. Bahkan menurutnya, ancaman pelaporan balik juga menjadi suatu pertimbangan. "Jadi asesmen itu untuk melihat kira-kira perlindungan yang diperlukan seperti apa, bantuan yang diperlukan seperti apa,” tuturnya.
Adapun, nantinya apabila status menjadi terlindung oleh LPSK maka pihaknya akan mendampingi korban. Hal tersebut mulai dari pendampingan psikologis sampai pendampingan segala proses hukum. “Dalam setiap proses itu nanti didampingi oleh LPSK, kalau bisa menjadi terlindung oleh LPSK.” tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda