Masa Pandemi, Imam Besar Masjid Istiqlal: Dahulukan Hukum Alam Sebelum Syariat

Rabu, 08 September 2021 - 03:16 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk mendahulukan hukum alam (takwini) sebelum hukum syariat (tasyrii) di masa pandemi. FOTO/TANGAKAPAN LAYAR
JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk mendahulukan hukum alam (takwini) sebelum hukum syariat (tasyri'i) di masa pandemi. Hal ini dikarenakan, katanya, Islam mengutamakan menjaga dan memelihara diri daripada mengejar pahala.

"Bahaya lebih utama daripada mengejar manfaat dalam ajaran Islam karena itu kita tidak boleh menyalahkan siapa pun. Mana kala berhadapan dengan hukum takwini dan tasyri'i dalam kondisi darurat yang digunakan adalah hukum takwini jangan kita mengadakan sunnah daripada yang wajib," kata Nasaruddin dalam dalam dialog virtual nasional lintas agama yang disiarkan secara virtuai melalui akun Masjid Istiqlal TV, Selasa (07/09/2021).



Ia mencontohkan dalam agama Islam saat salat dianjurkan untuk merapatkan shaf barisan yang menjadi sabda Rasulullah. Namun protokol kesehatan (Prokes) mewajibkan seluruh umat shalat dengan berjarak satu meter. Maka dari itu yang mengatur seseorang harus berjarak itu adalah hukum Takwini, sedangkan seseorang yang mengatur dalam merapatkan shaf adalah hukum tasyri'i.

Baca juga: Terowongan Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Telan Biaya Rp37,3 Miliar, Rampung September!
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!