DPR Didesak Ubah UU untuk Jamin Perlindungan terhadap Pembela HAM
Selasa, 07 September 2021 - 19:11 WIB
Sementara, kepada Kementerian LHK untuk segera menetapkan permen anti SLAP terkait dengan implementasi Pasal 66 undang-undang Lingkungan Hidup. Selanjutnya, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk turut membangun sistem perlindungan melalui rumah-rumah aman bagi PPHAM yang mengalami kekerasan atau serangan.
Kepada aparat penegak hukum Livia menegaskan untuk memperhatikan penerapan Pasal 10 UU No 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Livia juga menuturkan untuk mensosialkan psak tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil seluruh Indonesia.
“Selain itu menggunakan mekanisme berbasis HAM dalam penanganan kasus Pembela HAM dan tidak mudah menerapkan pemidanaan untuk mengkriminalisasi mereka,” tuturnya.
Terakhir, kepada media baik itu offline dan online untuk lebih aktif dalam mempublikasikan persoalan pembela HAM. Hal tersebut demi memperkuat pemahaman publik.
Kepada aparat penegak hukum Livia menegaskan untuk memperhatikan penerapan Pasal 10 UU No 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Livia juga menuturkan untuk mensosialkan psak tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil seluruh Indonesia.
“Selain itu menggunakan mekanisme berbasis HAM dalam penanganan kasus Pembela HAM dan tidak mudah menerapkan pemidanaan untuk mengkriminalisasi mereka,” tuturnya.
Terakhir, kepada media baik itu offline dan online untuk lebih aktif dalam mempublikasikan persoalan pembela HAM. Hal tersebut demi memperkuat pemahaman publik.
(muh)
Lihat Juga :