DPR Didesak Ubah UU untuk Jamin Perlindungan terhadap Pembela HAM

Selasa, 07 September 2021 - 19:11 WIB
Sejumlah lembaga non struktural meminta DPR memberikan perlindungan kepada para pembela HAM melalui perubahan UU. Foto/ist
JAKARTA - Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) merekomendasikan sejumlah hal terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) . Adapun rekomendasi tersebut juga berbasis situasi para pembela HAM serta perlunya perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM, Selasa (7/9/2021) mendorong DPR untuk melakukan perubahan berbagai kebijakan. Hal ini untuk melindungi ancaman yang berpotensi diterima bagi para pembela HAM yakni UU ITE, UU Minerba dan UU Cipta Kerja.



“Merevisi UU HAM yang memperkuat peran dan fungsi lembaga negara independen untuk mendorong ruang perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif terhadap pembela HAM dan perempuan pembela HAM,” kata Livia.

Baca juga: Minta Tetapkan 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional, Komnas HAM Surati Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!