Tiga Kota Ini Jadi Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran dan Kafe di Gedung Tertutup

Selasa, 07 September 2021 - 11:03 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada pemberlakuan PPKM kali ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan restoran di gedung tertutup di daerah berlevel 3.

Seperti diketahui restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Baca juga: 11 Daerah Masih Jalankan PPKM Level 4, Khusus Kabupaten/Kota di Bali Mal Mulai Dibuka



Namun kali ini ada tiga wilayah yang akan dijadikan lokasi uji coba yakni DKI Jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya.

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya,” demikian bunyi diktum Kelima huruf f poin 5.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!