11 Daerah Masih Jalankan PPKM Level 4, Khusus Kabupaten/Kota di Bali Mal Mulai Dibuka

Selasa, 07 September 2021 - 10:25 WIB
loading...
11 Daerah Masih Jalankan...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali seminggu mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali seminggu mendatang. Di dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 itu masih ada 11 daerah yang harus menjalankan PPKM Level 4 pekan ini.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan.

Meski begitu pada pekan ini pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di kabupaten/kota di Provinsi Bali.

“Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” demikian bunyi diktum keempat huruf h.

Dimana ketentuan-ketentuan uji coba pembukaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Sistem Ganjil Genap

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Lonceng Dibunyikan Mendagri,...
Lonceng Dibunyikan Mendagri, Kepala Daerah di Retreat Mulai Makan Siang
Resmi Buka Retreat di...
Resmi Buka Retreat di Akmil Magelang, Mendagri: Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri
Mendagri Tegaskan Pemerintah...
Mendagri Tegaskan Pemerintah Belum Tentukan Waktu Bahas RUU Pemilu
Mendagri: Pelantikan...
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Kira-kira 17-20 Februari 2025
Mendagri Ungkap Pemda...
Mendagri Ungkap Pemda Siap Alokasikan Anggaran hingga Rp5 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis
Fadjry Djufry Resmi...
Fadjry Djufry Resmi Dilantik Menjadi Pj Gubernur Sulsel
Rekomendasi
Arne Slot Cetak Sejarah,...
Arne Slot Cetak Sejarah, Bawa Liverpool Juara di Musim Debut
Dzulqadah, Asal-usul...
Dzulqa'dah, Asal-usul dan Penamaannya sebagai Bulan Haram
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
Berita Terkini
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
12 menit yang lalu
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
6 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
6 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
7 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
8 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
8 jam yang lalu
Infografis
Aturan Masuk Mal dan...
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru saat PPKM Level 3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved