17 Tahun Munir Wafat, Komnas HAM Minta 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional
Selasa, 07 September 2021 - 07:16 WIB
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM , Hairansyah meminta tanggal 7 September ditetapkan sebagai Hari Pembela HAM Nasional. Dimana, tepat pada hari ini, 17 tahun lalu Aktivis Pembela HAM Munir Said Thalib meninggal di atas pesawat setelah diracun menggunakan senyawa arsenik.
Dia mengatakan peristiwa yang menimpa Cak Munir menunjukkan bahwa betapa berisikonya kerja-kerja pembela HAM. Bahkan, tingginya risiko pembela HAM telah diingatkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Walaupun secara internasional, hari pembela HAM itu jatuh pada 9 Desember, tetapi kita menginginkan bahwa 7 September menjadi hari pembela HAM Nasional," ujar Hairansyah dalam keterangan video dikutip, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskannya permintaan penetapan tanggal itu bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya peran pembela HAM. Baik itu dalam proses pengajuan perlindungan dan pemenuhan HAM, serta demokrasi.
"Betapa banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadapi para pembela HAM. Untuk itu maka negara wajib mengambil langkah progresif, strategis, dan komprehensif untuk memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM itu dilakukan secara maksimal," katanya.
Kata dia, dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia belakangan ini tentu menjadi perspektif yang harus dipahami bahwa serangan atau balasan terhadap pembela HAM sudah semakin masif dan bervariasi bentuk serangannya.
"Perlu dipastikan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, pemerintah, DPR bahwa perlindungan itu bisa diberikan melalui instrumen perundang-undangan yang ada," tuturnya.
Dia mengatakan peristiwa yang menimpa Cak Munir menunjukkan bahwa betapa berisikonya kerja-kerja pembela HAM. Bahkan, tingginya risiko pembela HAM telah diingatkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Walaupun secara internasional, hari pembela HAM itu jatuh pada 9 Desember, tetapi kita menginginkan bahwa 7 September menjadi hari pembela HAM Nasional," ujar Hairansyah dalam keterangan video dikutip, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskannya permintaan penetapan tanggal itu bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya peran pembela HAM. Baik itu dalam proses pengajuan perlindungan dan pemenuhan HAM, serta demokrasi.
"Betapa banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadapi para pembela HAM. Untuk itu maka negara wajib mengambil langkah progresif, strategis, dan komprehensif untuk memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM itu dilakukan secara maksimal," katanya.
Kata dia, dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia belakangan ini tentu menjadi perspektif yang harus dipahami bahwa serangan atau balasan terhadap pembela HAM sudah semakin masif dan bervariasi bentuk serangannya.
"Perlu dipastikan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, pemerintah, DPR bahwa perlindungan itu bisa diberikan melalui instrumen perundang-undangan yang ada," tuturnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda