Hari HAM Sedunia, LBH Gema Keadilan: Penembakan Siswa SMK Wajah Kelam Hukum Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2024, LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya akses bantuan hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Momen ini jadi pengingat kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan ancaman serius terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.
Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu mengatakan, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Paskibra SMKN 4 di Semarang, oleh oknum polisi baru-baru ini menjadi bukti nyata kekerasan oleh aparat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam hak hidup manusia yang dijamin oleh konstitusi.
“Tragedi ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan terhadap perilaku aparat penegak hukum serta minimnya akses korban dan keluarganya terhadap bantuan hukum yang efektif dan adil,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Menurut dia, akses terhadap bantuan hukum adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Hak ini tidak boleh dibatasi oleh status ekonomi, usia, atau latar belakang sosial.
“Sayangnya, banyak korban kekerasan aparat, termasuk keluarga siswa SMK di Semarang, sering kali kesulitan mengakses bantuan hukum karena kurangnya informasi, keberpihakan aparat, dan minimnya dukungan dari lembaga bantuan hukum,” katanya.
LBH Gema Keadilan menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat sistem bantuan hukum dengan meningkatkan dukungan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang independen dan memberikan bantuan hukum pro bono bagi kelompok rentan.
“Jika akses bantuan hukum tidak dipastikan, korban kekerasan aparat akan terus berada dalam posisi lemah, tanpa kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.
Di sisi lain, Sanju menilai, peran utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut. Penggunaan senjata api secara sewenang-wenang oleh aparat telah melanggar prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu mengatakan, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Paskibra SMKN 4 di Semarang, oleh oknum polisi baru-baru ini menjadi bukti nyata kekerasan oleh aparat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam hak hidup manusia yang dijamin oleh konstitusi.
“Tragedi ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan terhadap perilaku aparat penegak hukum serta minimnya akses korban dan keluarganya terhadap bantuan hukum yang efektif dan adil,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Menurut dia, akses terhadap bantuan hukum adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Hak ini tidak boleh dibatasi oleh status ekonomi, usia, atau latar belakang sosial.
“Sayangnya, banyak korban kekerasan aparat, termasuk keluarga siswa SMK di Semarang, sering kali kesulitan mengakses bantuan hukum karena kurangnya informasi, keberpihakan aparat, dan minimnya dukungan dari lembaga bantuan hukum,” katanya.
Baca Juga
LBH Gema Keadilan menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat sistem bantuan hukum dengan meningkatkan dukungan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang independen dan memberikan bantuan hukum pro bono bagi kelompok rentan.
“Jika akses bantuan hukum tidak dipastikan, korban kekerasan aparat akan terus berada dalam posisi lemah, tanpa kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.
Di sisi lain, Sanju menilai, peran utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut. Penggunaan senjata api secara sewenang-wenang oleh aparat telah melanggar prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.