Batik Air Digugat Penumpang Bayar Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Senin, 06 September 2021 - 19:35 WIB
Kemudian, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian materiil yang diantaranya, ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan untuk berangkat ke Denpasar sebesar Rp1.120.300.
Selanjutnya, ganti rugi biaya membayar honor jasa pengacara untuk menuntut hak penggugat sebesar Rp.500.000.000. serta membayar kerugian Immateril yaitu sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).
Tak hanya itu, Batik Air juga digugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat di surat kabar nasional maupun media online.
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihanto belum merespons saat dikonfirmasi ihwal gugatan tersebut hingga tulisan ini disajikan.
Selanjutnya, ganti rugi biaya membayar honor jasa pengacara untuk menuntut hak penggugat sebesar Rp.500.000.000. serta membayar kerugian Immateril yaitu sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).
Tak hanya itu, Batik Air juga digugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat di surat kabar nasional maupun media online.
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihanto belum merespons saat dikonfirmasi ihwal gugatan tersebut hingga tulisan ini disajikan.
(muh)
Lihat Juga :