Batik Air Digugat Penumpang Bayar Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Senin, 06 September 2021 - 19:35 WIB
JAKARTA - Maskapai penerbangan swasta Batik Air digugat seorang penumpangnya, Humisar Sahala, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). Humisar menggugat Batik Air untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Gugatan tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang didaftarkan pada hari ini tersebut berkaitan terdaftar dengan nomor perkara 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Adapun, isi petitum gugatan yang diajukan Humisar yakni, meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya yang diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian materiil yang diantaranya, ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan untuk berangkat ke Denpasar sebesar Rp1.120.300.
Selanjutnya, ganti rugi biaya membayar honor jasa pengacara untuk menuntut hak penggugat sebesar Rp.500.000.000. serta membayar kerugian Immateril yaitu sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).
Tak hanya itu, Batik Air juga digugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat di surat kabar nasional maupun media online.
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihanto belum merespons saat dikonfirmasi ihwal gugatan tersebut hingga tulisan ini disajikan.
Gugatan tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang didaftarkan pada hari ini tersebut berkaitan terdaftar dengan nomor perkara 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Adapun, isi petitum gugatan yang diajukan Humisar yakni, meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya yang diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian materiil yang diantaranya, ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan untuk berangkat ke Denpasar sebesar Rp1.120.300.
Selanjutnya, ganti rugi biaya membayar honor jasa pengacara untuk menuntut hak penggugat sebesar Rp.500.000.000. serta membayar kerugian Immateril yaitu sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).
Tak hanya itu, Batik Air juga digugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat di surat kabar nasional maupun media online.
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihanto belum merespons saat dikonfirmasi ihwal gugatan tersebut hingga tulisan ini disajikan.
(muh)
tulis komentar anda