Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah Dicabut

Senin, 06 September 2021 - 17:01 WIB
Komisioer Komnas HAM Choirul Anam menilai SKB Nomor 3 Tahun 2008 menjadi salah satu akar timbulnya diskriminasi terhadap para jamaah Ahmadiyah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komnas HAM mendesak kepada pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Adapun SKB itu ditandatangani Jaksa Agung, Menag, dan Mendagri.

Komisioer Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwasanya SKB tersebut menjadi salah satu akar timbulnya diskriminasi terhadap para jamaah Ahmadiyah. "Memang sejak awal Komnas HAM mendorong untuk SKB ini dibatalkan," kata Anam di Jakarta, Senin (6/9/2021).



Dia memaparkan, jika negara berpegangan terhadap prinsip dan berkomitmen pada hak asasi manusia, maka sudah sebaiknya SKB dicabut. Namun, jika sebaliknya, maka dikhawatirkan diskriminasi yang diterima jamaah Ahmadiyah terus terulang kembali.

Baca juga: Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!