Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Bareskrim Hanya Berikan Asistensi

Senin, 06 September 2021 - 15:07 WIB
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus kekerasan dan perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah di Sintang yang terjadi pada Jumat, 3 September 2021, saat ini diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri angkat bicara perihal permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus kekerasan dan perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah di Sintang yang terjadi pada Jumat, 3 September 2021, saat ini diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat.



"Sudah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri," kata Agus kepada Wartawan, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PBNU dan MUI Kecam Keras Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar



Dia menilainya bahwa Polda Kalimantan Barat dianggap mampu mengatasi permasalah yang terjadi. Tidak hanya, Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) juga akan melakukan asisten atas penuntasan kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!