LHKPN Cuma Berisi Rumah dan Tanah, KPK Bongkar Transaksi Keuangan Bupati Banjarnegara
Minggu, 05 September 2021 - 07:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono . Budhi terakhir kali melaporkan jumlah harta kekayaannya Rp23,8 miliar pada periode 2020. Dan dari jumlah itu, Budhi hanya memiliki sebuah rumah dan tanah.
"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Firli menyebut bahwa LHKPN seharusnya menjadi alat kontrol bagi penyelenggara negara termasuk Budhi. Penerapan LHKPN yang baik, kata Firli, memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pihaknya hingga saat ini.
"Memang ini menjadi PR kita bersama, niat kita untuk menerapkan LHKPN yang jujur, benar, baik formil maupun materil sesungguhnya ini ada dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.
Melihat laporan LHKPN, harta kekayaan Budhi mengalami kenaikan Rp4 miliar selama satu tahun. Perbandingan itu dilakukan dari laporan LHKPN 2 April 2020 (periodik 2019) dan 25 Januari 2021 (periodik 2020).
Pada laporan 2020, total harta kekayaan Budhi 19.756.271.453 (19,7 miliar). Sedangkan pada laporan 2021, hartanya meningkat jadi Rp23.812.717.301 (23,8 miliar).
Untuk memastikan LHKPN Budhi, sama dengan aset yang dimilikinya, Firli mengatakan bakal membongkar transaksi keuangannya. "Bisa juga berkembang dengan mengikuti transaksi keuangan, baik itu pribadi maupun koorporasinya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 – 2018 bersamasattu tersangka lain dari pihak swasta Kedy Afandi. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Firli menyebut bahwa LHKPN seharusnya menjadi alat kontrol bagi penyelenggara negara termasuk Budhi. Penerapan LHKPN yang baik, kata Firli, memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pihaknya hingga saat ini.
"Memang ini menjadi PR kita bersama, niat kita untuk menerapkan LHKPN yang jujur, benar, baik formil maupun materil sesungguhnya ini ada dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.
Melihat laporan LHKPN, harta kekayaan Budhi mengalami kenaikan Rp4 miliar selama satu tahun. Perbandingan itu dilakukan dari laporan LHKPN 2 April 2020 (periodik 2019) dan 25 Januari 2021 (periodik 2020).
Pada laporan 2020, total harta kekayaan Budhi 19.756.271.453 (19,7 miliar). Sedangkan pada laporan 2021, hartanya meningkat jadi Rp23.812.717.301 (23,8 miliar).
Untuk memastikan LHKPN Budhi, sama dengan aset yang dimilikinya, Firli mengatakan bakal membongkar transaksi keuangannya. "Bisa juga berkembang dengan mengikuti transaksi keuangan, baik itu pribadi maupun koorporasinya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 – 2018 bersamasattu tersangka lain dari pihak swasta Kedy Afandi. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
(muh)
tulis komentar anda