Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Punya Harta Rp23,8 Miliar
Sabtu, 04 September 2021 - 08:45 WIB
loading...
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Foto/MPI/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) tadi malam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Sebelum dijerat sebagai tersangka, Budhi Sarwono tercatat memiliki harta senilai Rp23.812.717.301.
Hal itu sebagaimana dilaporkan dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id. Dengan total harta kekayaan yang sebesar Rp23.812.717.301, Budhi tercatat tidak memiliki utang. Ia menyampaikan LHKPN-nya pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2. Dua aset Budhi itu senilai Rp1.292.495.014.
Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp54.200.000.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Sampaikan Pesan Ini
Hal itu sebagaimana dilaporkan dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id. Dengan total harta kekayaan yang sebesar Rp23.812.717.301, Budhi tercatat tidak memiliki utang. Ia menyampaikan LHKPN-nya pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2. Dua aset Budhi itu senilai Rp1.292.495.014.
Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp54.200.000.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Sampaikan Pesan Ini
Lihat Juga :