KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sabtu, 04 September 2021 - 17:47 WIB
Untuk diketahui, Bupati Probolinggo dan suaminya ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR). Sedangkan 18 lainnya sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Pada Sabtu (4/9/2021) pagi, 17 tersangka yang kebanyakan menjabat kepala desa ini tiba di Gedung Merah Putih KPK dan akan menjalani pemeriksaan. Para tersangka terlihat sampai pukul 09.30 WIB dan dijaga ketat oleh para aparat kepolisian yang juga terlihat membawa sejumlah barang bukti yakni koper dan sepeda.
(abd)
Lihat Juga :