KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sabtu, 04 September 2021 - 17:47 WIB
Selanjutnya, penahanan para tersangka akan diserahkan ke beberapa rumah tahanan. Di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya adalah AW, MW, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH. Sementara di Rutan Polres Jakarta Timur NUH dan NS. Selanjutnya di Rutan Salemba SU, kemudian di Rutan Polres Metro Jakbar, SR. Adapun di Rutan KPK Gedung Merah putih SD. Dan terakhir di Rutan Polda Metro Jaya adalah MI.
KPK telah menetapkan sebanyak 20 orang menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan sebagai imbas tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA). Dari 22 tersangka, termasuk bupati dan suaminya, sebelumnya KPK baru menahan 5 orang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, saat itu 17 orang tersangka lainnya masih berada di rumahnya masing-masing. Ia memastikan bahwa para tersangka tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. "Ini 22 tersangka, sementara ditahan lima, yang lain ke mana, yang penting masih di rumahnya," kata Alex, Selasa (31/08/2021).
Baca juga: KPK Amankan Uang Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo
Lihat Juga :