KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sabtu, 04 September 2021 - 17:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan paksa 17 tersangka dugaan kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Senin (30/8/2021).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan akan dilaksanakan terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.
""Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa. Dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021," katanya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK
Selanjutnya, penahanan para tersangka akan diserahkan ke beberapa rumah tahanan. Di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya adalah AW, MW, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH. Sementara di Rutan Polres Jakarta Timur NUH dan NS. Selanjutnya di Rutan Salemba SU, kemudian di Rutan Polres Metro Jakbar, SR. Adapun di Rutan KPK Gedung Merah putih SD. Dan terakhir di Rutan Polda Metro Jaya adalah MI.
KPK telah menetapkan sebanyak 20 orang menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan sebagai imbas tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA). Dari 22 tersangka, termasuk bupati dan suaminya, sebelumnya KPK baru menahan 5 orang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, saat itu 17 orang tersangka lainnya masih berada di rumahnya masing-masing. Ia memastikan bahwa para tersangka tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. "Ini 22 tersangka, sementara ditahan lima, yang lain ke mana, yang penting masih di rumahnya," kata Alex, Selasa (31/08/2021).
Baca juga: KPK Amankan Uang Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo
Untuk diketahui, Bupati Probolinggo dan suaminya ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR). Sedangkan 18 lainnya sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Pada Sabtu (4/9/2021) pagi, 17 tersangka yang kebanyakan menjabat kepala desa ini tiba di Gedung Merah Putih KPK dan akan menjalani pemeriksaan. Para tersangka terlihat sampai pukul 09.30 WIB dan dijaga ketat oleh para aparat kepolisian yang juga terlihat membawa sejumlah barang bukti yakni koper dan sepeda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan akan dilaksanakan terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.
""Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa. Dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021," katanya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK
Selanjutnya, penahanan para tersangka akan diserahkan ke beberapa rumah tahanan. Di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya adalah AW, MW, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH. Sementara di Rutan Polres Jakarta Timur NUH dan NS. Selanjutnya di Rutan Salemba SU, kemudian di Rutan Polres Metro Jakbar, SR. Adapun di Rutan KPK Gedung Merah putih SD. Dan terakhir di Rutan Polda Metro Jaya adalah MI.
KPK telah menetapkan sebanyak 20 orang menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan sebagai imbas tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA). Dari 22 tersangka, termasuk bupati dan suaminya, sebelumnya KPK baru menahan 5 orang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, saat itu 17 orang tersangka lainnya masih berada di rumahnya masing-masing. Ia memastikan bahwa para tersangka tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. "Ini 22 tersangka, sementara ditahan lima, yang lain ke mana, yang penting masih di rumahnya," kata Alex, Selasa (31/08/2021).
Baca juga: KPK Amankan Uang Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo
Untuk diketahui, Bupati Probolinggo dan suaminya ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR). Sedangkan 18 lainnya sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Pada Sabtu (4/9/2021) pagi, 17 tersangka yang kebanyakan menjabat kepala desa ini tiba di Gedung Merah Putih KPK dan akan menjalani pemeriksaan. Para tersangka terlihat sampai pukul 09.30 WIB dan dijaga ketat oleh para aparat kepolisian yang juga terlihat membawa sejumlah barang bukti yakni koper dan sepeda.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda