KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sabtu, 04 September 2021 - 17:47 WIB
Konferensi pers penahanan 17 tersangka kasus dugaan suap pemberi atau jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (4/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan paksa 17 tersangka dugaan kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Senin (30/8/2021).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan akan dilaksanakan terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.
""Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa. Dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021," katanya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan akan dilaksanakan terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.
""Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa. Dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021," katanya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK
Lihat Juga :