KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Sabtu, 04 September 2021 - 17:47 WIB
Konferensi pers penahanan 17 tersangka kasus dugaan suap pemberi atau jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (4/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan paksa 17 tersangka dugaan kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Senin (30/8/2021).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan akan dilaksanakan terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.



""Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa. Dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021," katanya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021).

Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!