Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, TMP: Tegakkan Sila Pertama Pancasila

Sabtu, 04 September 2021 - 09:44 WIB


SKB tersebut, lanjutnya, justru berpotensi menyebabkan peristiwa-peristiwa pelanggaran hak dan tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

"Kemendagri dan Kemenag juga harus mengambil langkah untuk merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Regulasi yang ada harus mampu membawa kedamaian dan keadilan bagi semua penganut agama/kepercayaan di seluruh Indonesia," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!