Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, TMP: Tegakkan Sila Pertama Pancasila

Sabtu, 04 September 2021 - 09:44 WIB


Ia menilai, kejadian yang sangat mencederai persatuan dan kesatuan tersebut memerlukan komitmen dan ketegasan sikap Pemkab Sintang untuk menegakkan konstitusi dan sila pertama Pancasila.

"SKB pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran, menunjukkan lemahnya komitmen kebangsaan. Dan kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan oleh penyerang di lokasi sangat disayangkan tidak dilakukan dengan upaya-upaya cepat dan antisipatif," ujar Restu.

Terkait hal ini, ia kembali menegaskan, aparat kepolisian wajib melakukan penegakan hukum dengan membawa pelaku penyerangan ke meja hukum. Aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi dari para korban. "Taruna Merah Putih melihat urgensi pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah-langkah serius mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.

Baca juga: Mahfud Minta Kapolda dan Gubernur Kalbar Segera Tangani Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!