PKB Harap RUU HKPD Ringankan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai

Jum'at, 03 September 2021 - 19:54 WIB
Anggota Panja RUU HKPD dari PKB, Ela Siti Nuryamah. FOTO/IST
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) terus mendorong upaya penurunan ancaman global warming di Tanah Air. Salah satunya dengan mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) memberikan keringanan pajak bagi kendaraan ber motor listrik berbasis baterai.

"Kami sejak lama mendeklarasikan diri sebagai green party, partai politik yang berkomitmen menyuarakan serta mendukung kebijakan ramah lingkungan. Saat ini kami terus mendorong berbagai upaya untuk mencegah laju pemanasan global, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Anggota Panja RUU HKPD dari PKB, Ela Siti Nuryamah, Jumat (2/9/2021).



Dia menjelaskan, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air masih sangat minim. Mayoritas mobil, bus, truk, hingga sepeda motor di Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil dengan tingkat emisi karbon yang cukup tinggi. "Penggunaan alat transportasi berbasis fosil ini memberikan sumbangsih besar terhadap peningkatan emisi carbon di Indonesia. Bahkan di level global penggunaan moda transportasi berbahan bakar fosil ini menyumbang 40% emisi karbon. Kondisi ini tentu tidak bisa kita biarkan terus menerus terjadi," katanya.

Baca juga: Expannia Motors Butuh Modal untuk Produksi Motor Listrik
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!